Kejari Luwu Utara Kembali Berhasil Selamatkan Uang Negara

Rabu, 07 April 2021 - 18:28 WIB
loading...
Kejari Luwu Utara Kembali Berhasil Selamatkan Uang Negara
Pengembalian uang negara yang dari dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2018 dan 2019. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara , berhasil menyelamatkan uang negara Rp154 juta dari dugaan korupsi pemotongan dana kegiatan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) tahun 2018 dan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar, mengatakan, terkait adanya laporan masyarakat, Kejari Lutra melakukan penyelidikan dugaan pemotongan dana kegiatan untuk semua kegiatan di Dinas Pengendalian Penduduk Lutra tahun anggaran 2018 dan 2019..

Dia menjelaskan di tahun 2018, dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk Lutra sebesar Rp5,3 miliar dan tahun 2019 Rp7,3 miliar. Total dana kegiatan Rp12 miliar lebih. Dari hasil penyelidikan Kejaksaaan terkuak, ada dana potongan yang tidak sesuai aturan senilai Rp154 juta lebih. Potongan dana itu dilakukan oleh oknum pejabat DP2KB Lutra berinisial YT.



Atas kerugian itu, kata dia, tim penyelidik merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Nilai kerugian negara ini adalah hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara .

Menurut Haedar, penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Luwu Utara, dan kelancaran pembangunan nasional.

Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tanggal 20 April 2018.

"Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara," kata dia, Rabu, (07/04/2021).

Meski demikian, Haedar mengatakan pihaknya meminta kepada Bupati Luwu Utara untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum pejabat YT.



"Perkara ini tidak kami tutup begitu saja, kami berharap agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi semua satuan OPD di Luwu Utara," tambah Haedar.

Kepala Inspektorat Luwu Utara, Muhtar Jaya mengaku salut dengan pendekatan hukum preventif yang dilakukan Kejari Luwu Utara. Menurut Muhtar, meski telah mengembalikan kerugian negara, pejabat berinisial YT tetap akan diberikan pembinaaan serta pengawasan.

"Kami tetap akan melakukan pembinaan kepada YT. Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Luwu Utara ," tegas Muhtar.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)