Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK

Kamis, 08 April 2021 - 07:23 WIB
loading...
Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa terima gaji. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) lingkup Pemkot Makassar sudah bisa terima gaji. Nilainya bisa mencapai angka Rp3 juta lebih per bulan. Jumlah itu merupakan akumulasi gaji dan tunjangan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp8,7 miliar untuk membayar gaji 183 PPPK selama setahun. Jika dikalkulasi, mereka bisa menerima gaji dan tunjangan setidaknya Rp3,9 juta per bulan.

"Iya pasti, kita akan ikuti tabel gaji yang ada dari Kementerian Keuangan sesuai kelas jabatannya yang terangkat," kata Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman,Rabu (7/4).

Dia menyebutkan skema penggajian tenaga PPPK sama dengan PNS. Tidak hanya gaji, mereka juga dipastikan akan menerima tunjangan kinerja. Hanya tingga menunggu SK diterbitkan.

"Kalau sudah ada SK, mereka langsung terima gaji," singkat dia.



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memastikan tidak ada lagi kendala administrasi. SK Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri menegaskan SK PPPK sudah bisa diterima pekan depan. Penyerahan itu setelah Rudy Djamaluddin menandatangani SK PPPK.

"Satu minggu setelah kita kirim surat ke Pak Rudy itu sudah ditandatangani. Jadi itu SK-nya sudah ditandatangani sejak Maret," ungkap Kadir.

Kata dia, penyerahan SK PPPK sementara menunggu perampungan surat perjanjian kerja kepada PPPK lingkup Pemkot Makassar .

"SK-nya pak sekda juga sudah tandatangan, tinggal perjiannya yang belum. Itu sementara proses. Insya Allah pekan depan sudah kita serahkan SK PPPK," ucap dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4549 seconds (0.1#10.140)