24 Anggota JAD Diamankan Polisi Pasca-bom Bunuh Diri di Makassar

Jum'at, 09 April 2021 - 17:17 WIB
loading...
24 Anggota JAD Diamankan Polisi Pasca-bom Bunuh Diri di Makassar
Tim Densus 88 Antiteror sudah mengamankan 24 orang diduga terlibat insiden bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Tim Densus 88 Mabes Polri telah mengamankan puluhan orang pasca-ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral, Jalan Kajoalalido, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menyatakan ada 24 orang yang sudah diamankan pihaknya dari perkembangan penyelidikan dalam kasus yang diduga melibatkan kelompok terlarang Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Zulpan mengatakan, pengungkapan 24 orang ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim Densus 88 dibantu jajaran Polda Sulsel. Penyelidikan dimulai sejak peristiwa bom bunuh diri pasangan suami istri L dan YSF.



"Yang sekarang sudah diamankan (Tim Densus 88) sudah 24 orang. Kemudian dari 24 orang ini, yang wanitanya tinggal dua. Iya kelompok JAD (semua), masih di Polda diperiksanya. Nanti kami sampaikan lagi (perkembangannya," ungkap Zulpan, Jumat (9/4/2021).

Zulpan mengatakan, puluhan orang tersebut ditangkap di sejumlah daerah di Sulsel. Selain di Makassar, ada juga di Kabupaten Gowa. Mereka masih diperiksa di Mapolda Sulsel.

Zulpan menyebut, ada 26 total orang yang sebelumnya ditangkap tim Densus 88, beberapa waktu lalu. Empat di antaranya adalah wanita. Namun seiring dengan proses penyelidikan, beberapa orang dipulangkan. "Dua wanita dipulangkan karena tidak terbukti," ujarnya.

Perwira Polri berpangkat tiga bunga ini menerangkan 24 orang yang diamankan merupakan anggota JAD yang berbasis di Kompleks Villa Mutiara Klaster Biru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Lokasi yang sebelumnya digrebek Tim Densus 88 awal Januari lalu.

Mereka menurut Zulpan, memiliki peran penting dalam aksi teror oleh pasturi bomber gereja. Selain itu mereka juga disebut berafiliasi dengan ISIS. "Peran lebih rincinya belum bisa kita sampaikan karena masih terus jalan pemeriksaannya," ucap Zulpan.



Puluhan anggota JAD yang ditahan lanjut Zulpan, saat ini masih berstatus terperiksa. Merujuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. "Dimana mereka punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya," tegasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)