Dukung Percepatan Digitalisasi, Pemkab Gowa Gunakan QRIS untuk Penerimaan Pajak

Minggu, 11 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
Dukung Percepatan Digitalisasi, Pemkab Gowa Gunakan QRIS untuk Penerimaan Pajak
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (tengah) saat mengikuti Pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong penerapan digitalisasi dalam sistem transaksi. Salah satunya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) untuk pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Gowa, Ismail Madjid menyebutkan sudah ada delapan penerimaan daerah yang menggunakan QRIS, seperti Pajak Restoran, Hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan beberapa penerimaan daerah lainnya.

"Semua jenis pajak kita sudah gunakan QRIS. Kedepan kita terus dorong dan upayakan seluruh transaksi penerimaan daerah kita lakukan secara elektronik atau digitalisasi menggunakan QRIS," ungkap Ismail Madjid, Minggu (11/4/2021)

Dia menambahkan, dengan menggunakan QRIS, transaksi akan lebih mudah dan aman, karena tidak lagi menggunakan uang tunai. Olehnya itu pihaknya kedepan akan terus mensosialisasikan penggunaan QRIS.

"Khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, kita tidak lagi berhadapan dengan orang dan menghindari kontak langsung," tambahnya.



Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan proses digitalisasi ini perlu didorong. Karena perkembangan teknologi sudah tidak terbendung, apalagi saat ini sudah menuju era disrupsi digital.

"Kita sudah mulai ke arah sana yaitu era disrupsi, dimana semua yang berkaitan dengan manual akan digantikan oleh teknologi," ujarnya.

Bupati Adnan juga mengaku telah mengikuti Pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah ( TP2DD ) Provinsi, Kabupaten/Kota di Upperhills Convention Hall, Tanjung Bunga Makassar.

Selain itu, orang nomor satu di Gowa ini juga mengatakan Kabupaten Gowa sudah menerapkan sistem transaksi elektronik terutama di penerimaan pajak daerah melalui QRIS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)