Danny Sebut Dukungan 7 Fraksi DPRD Makassar ke RT/RW Hoaks

Rabu, 14 April 2021 - 08:05 WIB
loading...
A A A
Terkait regulasi, pada Perda 41 tahun 2001, dia mengakui ada beberapa poin yang bertentangan dengan pemberhentian pengurus RT dan RW.

Dia mengakui, dalam regulasi memang ada ketentuan pemberhentian tersebut sehingga diharapkan kajian hukum bisa secepatnya rampung agar terlihat apakah ada yang melanggar atau tidak.

"Jadi memang ada itu pasalnya, tapi kita tunggu saja kajian hukumnya apakah melanggar atau tidak, kan ini ada perwali mau dia keluarkan," ujarnya.



Azis mengatakan dirinya tidak ingin berprasangka buruk dengan Wali Kota, apalagi pihaknya telah mendengarkan penjelasannya secara langsung. Dia mengatakan Wali Kota telah berkomitmen untuk melakukan penilaian seobjektif mungkin, sisa membuktikan klaim tersebut.

"Jadi kalau misalkan jadi, kita akan lihat pembuktiannya, saya kira fungsi pengawasan, kita jalankan. Kita awasi apakah yang dilakukan ini sudah betul-betul untuk ke depan memperbaiki struktur RT/RW seperti perkataannya," pungkas dia.

Pengamat Pemerintahan UIN Alauddin , Firdaus Muhammad mengatakan Wali Kota Makassar perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan pemangkasan RT/RW di Kota Makassar. Pasalnya kebijakan tersebut sangat rawan menimbulkan polemik di Kota Makassar.

Selain itu, pemerintah harus bisa menempatkan DPRD sebagai badan pengawas pemerintahan. Olehnya keputusan-keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat karena merupakan representasi dari masyarakat.

"DPRD ini memang harus bicara. Putusan-putusan dari DPRD. Dia kan memang memiliki kewenangan, tapi ini untuk harmonisasi pemerintahan," terangnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)