Mulai Jalani Sidang Tipikor, DPRD Didesak Berhentikan Sementara Muh Sabir

Rabu, 14 April 2021 - 13:50 WIB
loading...
A A A


Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal tersebut jika perkara yang mendudukan Muh Sabir sebagai tersangka telah masuk tahap persidangan.

"Iya benar (sudah sidang), dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi," kata Andi Thirta.

Namun, Andi Thirta memilih untuk tidak berkomentar banyak, ia hanya meminta untuk menunggu hasil persidangan.

"Ditunggu saja hasilnya. Yang jelas sekarang sudah masuk dalam tahapan proses persidangan," tambah Thirta.

Diketahui, legislator Demokrat, Muh Sabir ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, Ariffudin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp424.910.000. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.



Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk 2 (Dua) unit kapal 30 GT sebesar Rp. 397.910.000. Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi 2 (dua) unit kapal sebesar Rp. 27.000.000.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)