Polisi Periksa 48 Lurah Kota Palopo Atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Rabu, 14 April 2021 - 20:38 WIB
loading...
Polisi Periksa 48 Lurah Kota Palopo Atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanzah di sebuah acara baru-baru ini. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo , hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap 48 lurah di Kota Palopo atas dugaan penyalahgunaan dana kelurahan.

Kapolres Palopo , AKBP Alfian Nurnas, kepada SINDOnews meyakinkan, proses ini akan berlanjut hingga ada titik terang, apakah penggunaan dana kelurahan mereka sesuai regulasi atau menyimpang.



"Tipidkor terus melakukan klarifikasi. Proses ini akan berlanjut hingga ada titik terang. Polres Palopo akan terbuka tentang proses ini hingga ada kejelasan," ujarnya.

Secara terpisah, Kanit Tipikor Polres Palopo , Ipda Andianto kepada SINDOnews menjelaskan seluruh 48 lurah di Palopo akan dimintai keterangannya.

Pemeriksaan para lurah ini disebutkan Kanit Tipikor, karena adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana kelurahan tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Masih sementara proses, seluruhnya (48 lurah) akan kita mintai keterangan. Tentunya pemeriksaan karena adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran kelurahan ," ujarnya.



"Statusnya masih terperiksa, untuk meningkatkan status perkara ini kami akan melibatkan tim ahli untuk melakukan perhitungan," ujarnya.

Sejumlah item yang sempat dipertanyakan penyidik Tipikor Polres Palopo terhadap para lurah salah satunya pembelian atau pengadaan mobil pikap oleh kelurahan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)