Kawanan Begal di Makassar Diringkus, Satu Orang Dilumpuhkan

Jum'at, 16 April 2021 - 18:19 WIB
loading...
Kawanan Begal di Makassar Diringkus, Satu Orang Dilumpuhkan
Satu orang begal di Makassar harus dilumpuhkan karena coba kabur saat hendak diringkus. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakkukang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan remaja pria belasan tahun. Tiga orang diringkus, satu di antarannya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki lantaran dianggap melawan petugas.

Adapun ketiga pelaku curas atau begal itu masing-masing Hr (18), Fj (19) dan AH (17). Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (15/4/2021). Para pelaku notabene adalah warga Kecamatan Biringkanaya.

Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim menerangkan, satu pelaku yakni Hr dilumpuhkan ketika petugas mengembangkan kasusnya, ia dianggap hendak melarikan diri dan tak mengindahkan tembakan peringatan petugas sebanyak tiga kali.



"Lelaki Hr diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kiri sebanyak satu kali. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Sekarang sudah di sel Mapolsek Panakkukang," kata Halim, Jumat (16/4/2021).

Halim menambahkan, perburuan Hr dan rekan-rekannya setelah pihaknya mendapat laporan dari seorang mahasiswa bernama Rivaldi. Dua handphone milik korban dirampas ketika melintas di Jalan Dr Leimena, Kecamatan Panakkukang.

"Kejadian pencurian hari Rabu 14 April malam. Tidak lama begitu aduan diterima Anggota Resmob bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya didapat informasi tentang keberadaan pelaku Hr dan teman-temannya. Saat kita amankan handphone milik korban ini dalam penguasaan Hr," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman mengatakan, dari hasil interogasi kawanan ini sudah beraksi di beberapa tempat. Jumlah pelaku ditaksir 10 orang. Dia menyebutkan ada tiga tempat kejadian perkara yang diakui kawanan Hr ini.

"Di wilayah hukum Polsek Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya. Satu lagi pernah di kawasan fly over Jalan Urip Sumoharjo. Iya tiga ini selalu bersama, kadang berbagi tugas. Lelaki Hr yang eksekutor, sisanya jadi joki," ungkap Iqbal.

Dia menerangkan, dari hasil pendalaman, Hr juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Kasus curas di Polsek Biringkanaya. Tapi sudah dijalani. Keluar dari rutan bulan maret 2021 ini," terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.



Iqbal menambahkan dari Hr pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone hasil kejahatan, 1 unit motor, serta senjata tajam busur . Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

"Ada enam yang masih buron. Sudah diidentifikasi. Sementara dalam pengejaran. Untuk para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas perwira polisi berpangkat dua balok ini.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)