Percepat Pelayanan, Pemkab Pangkep Berencana Rampingkan OPD

Jum'at, 16 April 2021 - 20:56 WIB
loading...
Percepat Pelayanan, Pemkab Pangkep Berencana Rampingkan OPD
Ketua DPRD Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (kanan) menyerahkan rancangan RPJMD 2021-2026 kepada ketua DPRD Pangkep, Haris Gani kemarin. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep berencana merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD). Rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait itu telah diserahkan ke dewan dalam rapat paripurna, Kamis (15/4).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan,Ranperda Perubahan nomor 4 tentang OPD ini dibutuhkan untuk melakukan penataan perangkat daerah atau perampingan OPD. "Ini sekaligus menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat,” ujar Bupati Yusran .



Dengan penataan OPD ini, lanjut Yusran , bukan hanya persoalan alokasi anggaran belanja yang terselesaikan, tetapi juga masalah koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten yang menyebabkan panjangnya alur birokrasi. Dampaknya, lambannya pelayanan kepada masyarakat juga akan terselesaikan.

"Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk nantinya adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi," katanya.

Belum disebutkan berapa OPD yang akan dipangkas melalui perda ini, tetapi sumber di pemkab menyebutkan perampingan ini akan menyebabkan delapan OPD dihilangkan. Sehingga dari 27 OPD yang ada saat ini, akan menjadi 19 OPD saja.



Dalam paripurna tersebut, Bupati juga menyerahkan rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026.

Ketua DPRD Pangkep , Haris Gani menyebut RPJMD Pangkep merupakan yang tercepat diajukan ke DPRD , dibandingkan 11 daerah yang menggelar pilkada di Sulsel, setelah Kota Makassar.



“Makassar juga baru kemarin paripurna. Ini patut kita apresiasi kepada tim ahli dan panitia yang tergabung dalam penyusunan RPJMD Pangkep 2021,” ujar Haris.

Ke depan, kata kader Partai Nasdem ini, pihaknya akan mengagendakan pembahasan sesuai tahapan yang telah ditentukan agar dapat berjalan lancar hingga menjadi produk dokumen.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)