Abdul Hayat Pimpin Rapat Rutin Pemprov Sulsel, Bahas Mudik hingga LHKPN

Senin, 19 April 2021 - 13:53 WIB
loading...
A A A


Selanjutnya terkait penghapusan aset, ia menyampaikan ketentuannya. Bahwa penghapusan dapat dilakukan pada barang tidak dapat digunakan lagi. Sebelum dihapus, mesti didokumentasi terlebih dahulu, selanjutnya dibuatkan berita acara.

"Minta kepada penanggungjawab aset di provinsi yakni Sekda. Buatkan nota dinas, jika disetujui baru ditindaklanjuti penghapusan oleh bidang aset dan OPD bersangkutan," jelasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)