Densus 88 Amankan 1 Pegawai BUMN yang Diduga Terlibat Jaringan JAD

Senin, 19 April 2021 - 18:10 WIB
loading...
Densus 88 Amankan 1 Pegawai BUMN yang Diduga Terlibat Jaringan JAD
Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap satu orang pegawai BUMN yang diduga terlibat jaringan kelompok teroris JAD. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri terus mengembangkan kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral, Kota Makassar yang diduga dilakukan kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Sejauh ini 33 orang diamankan terbaru satu pegawai BUMN di Maros.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan petugas Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial N, pria berusia 58 tahun, warga Kabupaten Maros. Zulpan mengatakan ia ditangkap pada Minggu, (18/04/2021) malam.

"Iya ada diamankan, satu orang lagi. Inisial N. Laki-laki kelahiran 1963. Kemarin diamankan di rumahnya di Kabupaten Maros. Saya tidak bisa sebut persis lokasinya. Nanti setelah selesai pemeriksaan oleh Densus 88 baru kita rilis semua," kata Zulpan lewat sambungan telepon, Senin, (19/4/2021).



Perwira Polri tiga bunga ini menerangkan lelaki N itu merupakan pegawai salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun Zulpan lagi-lagi enggan menyebut pasti keterlibatan dalam kelompok JAD , serta aksi bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri, L dan YSF.

"Iya betul itu yang bersangkutan pegawai BUMN. Baru diperiksa di sini (Mapolda). Semuanya sudah 33 yang diamankan. Masih didalami perannya masing-masing. Dua perempuan (diamankan) sisanya laki-laki. Semuanya terkait dengan JAD dan kasus bom bunuh diri Gereja Katedral," jelasnya.

Dia menambahkan, sebelum N pihaknya juga menangkap terduga teroris berinisial MA, pria 31 tahun di salah satu kafe di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Rabu 14 April 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.

Zulpan menyatakan, puluhan orang itu masih berstatus terperiksa, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

"Densus 88 kan punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya. Sabar saja dulu masih pengembangan juga semuanya," tegasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)