4 Kekayaan Intelektual Komunal Pangkep Dapat Pengakuan Kemenkumham

Selasa, 20 April 2021 - 19:36 WIB
loading...
4 Kekayaan Intelektual Komunal Pangkep Dapat Pengakuan Kemenkumham
Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana saat menerima pencatatan 4 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham Sulsel. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Sebanyak empat kekayaan intelektual komunal (KIK) asal Kabupaten Pangkep , sudah mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Keempatnya yakni Sop Saudara kategori makanan, Pabissu (Bissu Arrajang Segeri), Upacara Mappalili Labakkang sebagai upacara adat dan kue Dange, kue khas lokal

Acara penyerahan surat pencatatan KIK itu dilaksanakan di Makassar, Selaaa (20/4/2021 oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel.



Wakil bupati Pangkep , Syahban Sammana saat menghadiri acara tersebut mengatakan, rasa bangganya dengan adanya surat pencatatan KIK yang diperoleh Pangkep . pihaknya mengakui masih banyak potensi yang perlu pencatatan diantaranya, Jeruk Pamelo dan Beras Mandi.

Beberapa pihak menghadiri acara tersebut diantranya Rektor UNM serta para akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan ketua TP PKK Pangkep, Nurlita Wulan Purnama Muhadu.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya masih membuka diri untuk dapat memberikan pelayanan kepada daerah yang masih mempunyai potensi alam yang perlu diberikan KIK.

"Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat," katanya.

Ia berharap agar surat KIK ini dapat memacu peningkatan ekonomi masyarakat di daerah.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0108 seconds (0.1#10.140)