23 Aset Pemerintah Kota Makassar Dikawal KPK

Selasa, 27 April 2021 - 07:23 WIB
loading...
23 Aset Pemerintah Kota Makassar Dikawal KPK
Sebanyak 23 aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah dalam pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 23 aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah dalam pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tidak sedikit aset pemerintah kota belum memiliki sertifikat. Kondisi ini membuka ruang aset pemerintah rawan diambilalih pihak ketiga.

Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, beberapa aset yang dikawal KPK yakni tanah perumahan karyawan di Manggala senilai Rp121,85 miliar dengan luas lahan 222.790 meter persegi, tanah di Jalan Rajawali seluas 2.880 meter persegi dengan nilai Rp2,16 miliar.

Selanjutnya, tanah Taman Pasar Cidu' seluas 1.151 meter persegi dengan nilai Rp698 juta, tanah Perumahan Griya Prima Tonasa di Blok D3 seluas 1.440 meter persegi dengan nilai Rp2,89 miliar.

Sedangkan di taman di perumahan itu seluas 475 meter persegi dengan nilai Rp955,16 juta. Tanah pusat pergudangan Terminal Cargo Makassar seluas 157.517 meter persegi dengan nilai Rp78,86 miliar.



Tanah Lapangan Karebosi di Jalan Jenderal Sudirman dengan luas 100.190 meter persegi senilai Rp601,14 miliar. Tanah TPI Paoter di Jalan Sabutung seluas 350 meter persegi dengan nilai Rp229,73 juta. Tanah Taman Tello Baru seluas 5.286 meter persegi senilai Rp3,26 miliar.

Selanjutnya, tanah Taman Karunrung seluas 1.235 meter persegi dengan nilai Rp5,01 miliar. Tanah Kampung Nelayan Untia senilai Rp185 miliar dengan luas 371.348 meter persegi. Tanah Pulau Kayangan seluas 6.446 meter persegi dengan nilai Rp2,25 miliar, dan beberapa aset tanah lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid menilai Pemkot Makassar masih lemah dalam menyelamatkan aset daerah. Sebab, masih banyak aset pemerintah yang tidak mengantongi sertifikat sebagai bukti alas hak.

"Itu lemahnya kita, kita mengklaim sebagai aset tapi tidak punya surat, tidak punya dokumen. Kita hanya memasukkan sebagai aset daerah, tapi alas hak sebagai bukti kepemilikan tidak ada. Itu yang banyak terjadi di pemkot," keluh Hamzah.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)