Bapenda Luwu Jejaki Perluasan Layanan Pembayaran Pajak

Rabu, 28 April 2021 - 12:23 WIB
loading...
Bapenda Luwu Jejaki Perluasan Layanan Pembayaran Pajak
Kepala Bappeda, Muhammad Rudi, mendampingi Bupati Luwu, Basmin Mattayang, diacara penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, tengah menjejaki kerjasama dalam meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan pembayaran pajak.

Upaya ini dilakukan dengan melakukan perluasan layanan pembayaran pajak melalui kerja sama dengan Payment Point' Online Banking (PPOB), yang telah memiliki loket pembayaran online di Kabupaten Luwu.

Ini disampaikan Kepala Bapenda, Muhammad Rudi, dalam kegiatan penyerahan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 dirakai dengan pekan panutan pembayaran perdana PBB-P2 Tahun 2021, Rabu, (28/4/2021).



Muhammad Rudi, menyampaikan, target pokok PBB untuk tahun 2021 Kabupaten Luwu adalah sebesar Rp7.253.868.090. Nilai ini naik dari target tahun 2020 Rp6.474.101.639.

"Mengalami kenaikan Rp779.766.451, seiring peningkatan 1.771 objek pajak . Jika melihat Potensi PBB-P2 di Kabupaten Luwu tentunya angka tersebut masih tergolong kecil," katanya.

Tetapi kata Kepala Bapenda , Pemerintah Kabupaten Luwu, tidak serta merta menaikkan potensi tersebut akan tetapi melalui berbagai pertimbangan.

Diantaranya dengan melihat realisasi penerimaan tiap daerah sehingga tidak menimbulkan piutang pajak yang besar dikemudian hari.

"Peningkatan potensi objek PBB-PZ ini tidak lepas dari peran pemerintah untuk terus meningkatkan potensi PBB-PZ diantaranya dengan melakukan validasi langsung ke lapangan serta bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan selaku leading sektor pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ungkapnya.



Selain meningkatkan potensi PBB-PZ, Bapenda juga mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB-PZ salah satunya melalui kerjasama dengan Bank Sulselbar serta Kantor Pos Indonesia terkait pembayararan PBB-PZ sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB-PZ.

Dari sektor pemeliharaan piutang sendiri terdapat penghapusan piutang sebesar Rp271.758.695, Jumlah ini sebagian besar merupakan usulan dari pemerintah desa/kelurahan terkait PBB-PZ yang tidak memiliki objek di wilayahnya masing-masing.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)