Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka

Rabu, 28 April 2021 - 14:09 WIB
loading...
Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka
Empat pejabat Pemkot Makassar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika setelah hasil tes urinenya positif. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar , menetapkan empat oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, setelah hasil tes urinenya positif.

Keempat pejabat Mereka adalah Asisten I Pemkot Makassar SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan Mantan Camat Wajo SY (44).



Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, penetapan status hukum mereka setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Rabu, (28/04/2021).

Dia mengatakan gelar perkara dilakukan, setelah sehari sebelumnya hasil labfor pengujian barang bukti sabu yang diamankan, serta urine ke empat oknum pejabat ini keluar.

"Hasil uji labfor urine keempatnya positif metamfetamin. Barang bukti juga dipastikan adalah sabu. Sekarang perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Indra kepada Sindonews, Rabu, (28/04/2021).

Meski begitu, Perwira Polri satu bunga ini tidak membeberkan berat bersih dari barang bukti yang diamankan sebanyak dua saset. "Itu sudah masuk materi penyidikan. Yang pasti positif narkoba," jelas Indra.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar itu mengaku, sejauh ini pihaknya memberikan ruang untuk para tersangka mengajukan permintaan rehabilitasi. Namun, kata Indra keputusan rehabilitasi kepada para tersangka ada di tangan Badan Narkotika Nasional, melalui petugas asesmen.



"Bisa saja (rehabilitasi), itu kan hak mereka untuk bermohon. Tapi kembali yang menentukan bisa tidaknya direhabilitasi yah, BNN melalui asesmen," ungkap Alumni akademi kepolisian tahun 2006 itu.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)