Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Dipastikan Dicopot

Kamis, 29 April 2021 - 08:54 WIB
loading...
Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Dipastikan Dicopot
Empat pegawai pemerintah kota (Pemkot) Makassar resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Empat pegawai pemerintah kota (Pemkot) Makassar resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Rabu (28/4/2021).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Andi Siswanta Attas memastikan keempatnya akan dicopot dari jabatan setelah surat resmi kepolisian dikantongi BKPSDM.

Siswanta mengatakan BKPSDM telah mengajukan surat permintaan status tersangka ke Polrestabes Makassar .

"BKPSDM akan membuat surat pencopotan untuk keempat pejabat tersebut. Jadi kami kan tidak memproses hasilnya kami memproses apa statusnya. Itu dipastikan dicopot tapi ini butuh surat tertulis dari kepolisian makanya tadi saya sudah tanda tangani surat dari kepolisian untuk meminta status tersangkanya tersebut," tukasnya.



Siswanta mengatakan masih ada keputusan lanjutan pengadilan yang akan ditindaklanjuti, dimana hal ini akan menentukan nasib mereka sebagai ASN.

"Kalau dia nanti statusnya sudah berjalan dia terdakwa, kita akan berhentikan sementara status PNS-nya. Kalau dia statususnya inkrah, kalau dia di bawah 2 tahun dia diberhentikan dengan hormat, kalau dia di atas 4 tahun diberhentikan tidak hormat," tegas Siswanta.



Menanggapi status penetapan tersangka empat pejabat tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan akan secepatnya melakukan resetting karena bertambahnya jumlah jabatan lowong di Pemkot Makassar.

"Cocokmi toh, resetting dipercepat. Kan kita tunggu lagi KASN, tapi saya kira bukan KASN yang berat sebenarnya, tapi Mendagri-nya tapi itu sudah ada semua," ujarnya.

Terkait hukuman, dirinya belum ingin sesumbar lantaran pihaknya masih harus menunggu status menjadi terdakwa.

"Bagaimana hukumannya itu saya belum tau. Yang jelas pemberhentian dari jabatan pasti. Kalau pemberhentian dari ASN belum tahu," pungkasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2541 seconds (0.1#10.140)