ASN Maros yang Nekat Mudik Bakal Disanksi Penurunan Pangkat

Kamis, 29 April 2021 - 12:29 WIB
loading...
ASN Maros yang Nekat Mudik Bakal Disanksi Penurunan Pangkat
Bupati Maros AS Chaidir Syam bersama Plt Kepala Dishub Maros M Ferdiansyah saaat diwawancara wartawan Kamis, (29/04/2021). Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros , resmi melarang Aparat Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik terhitung 6 Mei sampai 17 Mei di luar empat daerah yang ditentukan, yakni, Makassar, Sungguminasa dan Takalar.

Bupati Maros AS Chaidir Syam menjelaskan, aturan larangan mudik 2021 ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah pusat. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Maros Nomor 0612/275/SET tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dalam upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease.



"Saat ini kita sudah mengeluarkan imbauan sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Pusat bahwa tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei tidak boleh ada mudik dan kami sudah pertegas melalui surat edaran," jelas Chadir.

Chaidir Syam menambahkan, pasca imbauan ini dibuat, dan ada ASN yang nekat melakukan mudik tanpa alasan yang jelas maka akan dikenakan sanksi. Tak tanggung-tanggung sanksi penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat menanti ASN yang nakal.

"Jika pelanggarannya berat tidak ada pemberitahuan sama sekali maka sanksinya kami akan melakukan penurunan pangkat," tegas Bupati Maros Chaidir Syam.

Dia menuturkan, pihaknya akan membuat posko penyekatan di daerah perbatasan, yakni Maros-Pangkep dan Maros-Bone. Pembuatan posko itu dilakukan dengan bekerja sama dengan Polres Maros dan Dishub Maros .

"Untuk persiapan penyekatan kita sudah melakukan pertemuan dengan forkopimda. Dan mereka juga akan terlibat nantinya. Jadi kita ada 2 posko utama sebenarnya yakni perbatasan dengan pangkep dan perbatasan dengan bone," terangnya.



Diketahui pendirian posko penyekàatan akan dilakukan pada 4 Mei 2021 mendatang, bila nantinya terdapat warga yang kedapatan hendak mudik maka akan menyuruh putar balik secara tegas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhububungan (PlT Kadishub) Kabupaten Maros M Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan personel untuk menjaga posko di daerah perbatasan. Setiap posko akan dijaga oleh 10 orang petugas Dinas Perhubungan dan dibantu oleh aparat Kepolsian dan Kodim 1422 Maros.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)