Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman

Kamis, 29 April 2021 - 13:59 WIB
loading...
Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman
Bupati Takalar hendak menghapus pajak penerangan jalan umum. Foto: Google Satelit
A A A
TAKALAR - Ombudsman Sulsel meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta agar memahami manfaat kehadiran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), yang selama ini disetorkan PT PLN ke Pemkab Takalar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan menanggapi pernyataan Bupati Takalar yang berencana menggratiskan pajak PJU yang selama ini dibayarkan melalui tagihan listrik masyarakat.



Menurutnya, justru kehadiran pajak PJU yang selama ini dikumpulkan memberikan manfaat besar bagi pemkab, karena justru setoran pajak PJU PLN ke pemkab jauh lebih besar dari pada tunggakan yang harus dibayarkan.

“Ini ada ketidakpahaman bupati terhadap manfaat kehadiran pajak PJU, karena seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Justru hadirnya pajak PJU meningkatkan pendapatan daerah setempat. Dan tidak dikelola oleh PLN, posisi PLN hanya mengumpulkan hasil pajak PJU saja,” ujarnya, saat dihubungi, Kamis (29/04/2021).

Seharusnya, kata Subhan, pajak PJU dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan di pemkab/pemkot setempat. Jika Bupati menyatakan jika PLN mengelola pajak tersebut, justru terkesan ada miskomunikasi antara bupati dengan kepala dinasnya.

“Bupati mengeluhkan minimnya lampu jalan, seharusnya jangan mengeluh ke PLN tapi ke dinas terkait. Karena ini tanggungjawab pemkab , dan masyarakat harusnya komplain ke pemkab. PLN itu 100% menyetorkan hasil pajak PJU ke Pemkab Takalar, sementara kewajiban membayar tunggakan sangat kecil,” terangnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Ombudsman dari 100% pajak PJU yang disetorkan PLN, hanya 20% yang dimanfaatkan untuk pengembangan penerangan jalan dan sisanya 80% untuk kepentingan lain.



“Kalau 100% pajak PJU digunakan untuk penerangan jalan hanya 2 bulan saja Takalar itu akan sangat terang benderang. Makanya, pejabat terkait harus menjelaskan ke bupati agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman. Sangat wajar PLN memutuskan listrik untuk PJU Takalar karena menunggak, dan masyarakat boleh mengajukan keberatan ke Pemkab atas tidak maksimalnya layanan PJU di daerah mereka,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3350 seconds (0.1#10.140)