Imigrasi Polewali Gelar Operasi Gabungan bersama Tim Pengawas Orang Asing

Kamis, 29 April 2021 - 14:44 WIB
loading...
Imigrasi Polewali Gelar Operasi Gabungan bersama Tim Pengawas Orang Asing
Suasana pemeriksaan dokumen terhadap tenaga kerja asing di PT Kencana Hijau Binalestari, Rabu (28/4). Foto: Istimewa
A A A
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (28/4).

Operasi gabungan ini melibatkan perwakilan TNI, kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM,Kesbangpol, BAIS, kejaksaan negeri, dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar .



Pengawasan Timpora ini dilakukan terhadap empat orang WNA berkebangsaan Tiongkok yangbekerja sebagai tenaga ahli di PT Kencana Hijau Binalestari.

Pengawasan dilakukan dengan melakukan pengecekan keabsahan dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, dan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Selain itu, pengecekan dilakukan sesuai dengan kewenangan dari masing-masing instansi anggota Timpora.



"Diharapkan semua anggota Timpora yang berada di sini dapat bersama-sama melakukan pengawasan serta pengecekan kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing tersebut selama berada di wilayahIndonesia dan melakukan pengecekan dokumen sesuai dengan kewenangan dari masing-masing instansi," ucap Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar , Erybowo Radyan Asmono pada briefingpelaksanaan operasi gabungan.

Tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing pada operasi gabungan kali ini. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar , Syoni Nurwenda mengatakan target operasi pun cukup kooperatif terhadap petugas.



"Hasil operasi gabungan Timpora baik dan tidak ditemukan pelanggaran baik dalam dokumen dan kegiatan orang asing. Semua target bekerja sama dengan baik dengan petugas," ujar Syoni.

Pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menjadi salah satu tanggung jawab dariKantor Imigrasi. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh Kantor Imigrasi dan instansi yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang tergabung dalam Timpora sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)