Dishub Sulsel Larang Pengendara Beri Uang ke Pak Ogah

Jum'at, 30 April 2021 - 12:53 WIB
loading...
Dishub Sulsel Larang Pengendara Beri Uang ke Pak Ogah
Seorang pengatur lalu lintas liar di salah satu jalan protokol di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan agar tidak memberikan uang kepada pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah di jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel , Abdul Azis Bennu mengatakan, upaya ini sebagai bentuk melakukan penertiban kepada Pak Ogah . Pasalnya, kehadirannya dianggap memicu kemacetan di jalan.



"Mereka merasa nyaman dengan aksinya karena cuma dengan membantu kendaraan menyeberang atau berbelok, sudah bisa kantongi uang. Tidak perlu keahlian khusus," ungkapnya.

Dia mengkalkulasi, misalnya dalam sehari, seorang Pak Ogah bisa mengantongi Rp100 ribu, maka sebulan pendapatan yang diperoleh rata-rata Rp3 juta. "Coba kalau para pengguna jalan tidak memberi mereka uang. Pasti lambat laun, kehadirannya di jalan-jalan akan hilang sendiri, " tambah Azis.

Dishub Sulsel diketahui terus mengintensifkan penertiban terhadap Pak Ogah . Aktivitasnya seringkali dilakukan di titik u-turn (pembelokan jalan) yang tersebar di sejumlah wilayah.

Saat ini pihaknya pun terus mengawal kasus pelemparan batu yang dilakukan oknum Pak Ogah terhadap satu unit kendaraan dinas milik instansi tersebut. Kejadian itu terjadi di depan McDonald, jalan Perintis Kemerdekaan Km. 13 Makassar, Selasa 27 April lalu.



Atas peristiwa itu kaca mobil operasional Dishub Sulsel pecah. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta. Kejadiannya pun sudah dilaporkan ke Polsek Biringkanayya. Jika belum ada perkembangan, laporan akan diadukan ke Polrestabes Makassar.

Azis melanjutkan, pihaknya berharap kasus ini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum (APH). Jika tidak dikawal dengan baik, dikhawatirkan para Pak Ogah bisa semakin represif terhadap petugas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6000 seconds (0.1#10.140)