Anggota Bawaslu Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI

Jum'at, 30 April 2021 - 18:51 WIB
loading...
Anggota Bawaslu Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Majelis sidang kode etik terhadap teradu anggota Bawaslu Luwu Timur di sekretariat KPU Sulsel, Jumat (30/4). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/II/2021 di kantor KPU Sulsel , Jumat (30/4) pagi.

Sidang tersebut dipimpin anggota DKPP , Pramono Ubaid Tanthowi dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel masing-masing, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, anggota KPU Sulsel Fatmawati, dan dari unsur masyarakat Dr Gustina A. Kambo.



Pengadu perkara ini adalah Erwin R Sandi. Ia mengikuti sidang via daring. Pengadu melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Luwu Timur , Rahman Atja, Sukmawati Suaib, dan Zaenal Arifin sebagai Teradu I, II, dan III. Ketiganya hadir langsung di ruang sidang.

Dalam pokok aduan, Teradu dianggap tidak menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Luwu Timur melakukan diskriminasi informasi terhadap pasangan Bakal Calon Bupati Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn.



Diskriminasi informasi dimaksud bahwa, KPU Luwu Timur mengeluarkan surat permintaan untuk melakukan swab PCR Covid-19 tanggal 31 Agustus 2020 sebagai persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2020.

Tetapi salah satu pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur, Ir H Muhammad Thoriq Husler dan Drs Budiman, M.Pd telah memiliki hasil swab PCR Covid-19 tanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan di Balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang disetorkan ke KPU sebagai persyaratan mendaftar .

Ketua majelis, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah cukup mendengarkan keterangan masing-masing dari pihak teradu dan pengadu.



"Kami rasa sidang ini sudah cukup. Untuk agenda sidang selanjutnya, adalah pembacaan putusan sidang," jelasnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Sidang ini sendiri berjalan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)