Sumber Masalah Penyaluran BPNT dari Kemensos Dinilai Ada di Tikor Kabupaten

Senin, 03 Mei 2021 - 16:45 WIB
loading...
Sumber Masalah Penyaluran BPNT dari Kemensos Dinilai Ada di Tikor Kabupaten
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos terkait Bantuan Pangan Non Tunai. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) menilai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial di Sulsel, bermasalah pada tim koordinasi (tikor) di tingkat kabupaten.

Hal itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos , baru-baru ini. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar. Sejumlah persoalan yang muncul pada penyaluran seperti pelanggaran pedoman umum dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).

Di hadapan Inspektur Jenderal Kemensos , Ketua Umum AMAK Makassar Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa BPNT di Sulsel semakin amburadul dengan tidak diaturnya siapa yang menjadi pemasok barang sejak Januari 2021 dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi).



Hal ini kata dia, membuat kebijakan tersebut semakin tak jelas karena wewenang penuh ada di kabupaten untuk mengatur pemasok/suplayer, walaupun dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020 tidak diatur terkait pemasok/suplayer.

"Tapi diatur terpisah melalui surat ederan Kemensos terkait pemasok guna 6T ini terpenuhi untuk menjamin kepastian ketersedian barang untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," katanya.

Selain itu Rahmat Hidayat mengungkapkan bahawa, setelah pihaknya melakukan pengkajian terkait Program Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihaknya menemukan bahwa Program BPNT tidak maksimal karena Kabupaten tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pemasok.

Selain itu kata dia, jelas bahwa berdasarkan surat ederan Dinas Sosial Provinsi Sulsel terkait pemasok kebijakannya mulai Januari 2021 wewenang penuh itu diberikan kepada kabupaten untuk mengatur pemasok.

"Dugaan awal kami bahwa tidak adanya regulasi jelas dan Pedum baru kami menduga banyak di kabupaten yang menyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran karena Penyaluran BPNT terus bergulir di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan dan menemukan pelanggaran. Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedoman umum (pedum)," katanya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)