Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan Capai 12,4 Juta

Selasa, 04 Mei 2021 - 10:12 WIB
loading...
Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan Capai 12,4 Juta
Hingga tanggal 30 April 2021, wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 12,4 juta. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hingga tanggal 30 April 2021, wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan mencapai 12,4 juta. Rinciannya, 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.

Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan , jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.



Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

“Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Selasa (4/5/2021).



Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," tuturnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)