Besok, Empat Pejabat Pemkot yang Tersandung Narkoba Diasesmen BNN

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:13 WIB
loading...
Besok, Empat Pejabat Pemkot yang Tersandung Narkoba Diasesmen BNN
Empat pejabat Pemkot Makassar yang tersandung kasus narkoba akan diasesmen besok di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, telah menetapkan jadwal asesmen sebagai bagian dari proses permohonan rehabilitasi terhadap empat oknum pejabat pemkot tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun empat oknum ASN Pemkot Makassar yang bakal diasesmen yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel , Jamaluddin mengatakan, pihaknya menjadwalkan asesmen para oknum pejabat strategis tersebut pada Rabu (5/05/2021) di Kantor BNNP Sulsel , Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar.



"Iya besok (Rabu 5 Mei) di BNN , nanti (empat tersangka) diantar sama penyidik (Polrestabes) pagi jadwalnya sekitar jam 9-lah. Sudah terjadwal besok," ungkap Jamal kepada Sindonews lewat sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).

Dia menjelaskan, hasil asesmen tim terpadu yang melibatkan tim hukum dan tim medis umumnya keluar sehari setelah petugas menilai para tersangka.

"Biasa satu dua hari (keluar hasilnya). Misalnya selesai asesmen besok, lusa sudah ada, paling cepat," kata Jamal, sapaan akrabnya.

Jamal menyatakan, kelanjutan proses hukum jika nantinya empat tersangka direkomendasi untuk direhabilitasi, nantinya penyidik bakal meninjau lagi seperti apa tindak lanjut perkaranya. "Apakah dia lanjut proses hukum dan rehabilitasi," jelasnya.

Mantan Kepala Bidang Pencegahan BNNP ini menyebut selain empat oknum ASN itu, 17 tersangka narkoba lain yang ikut diasesmen. "Ada 21 orang besok, termasuk empat orang itu. Artinya kan ada usulan dari Kabupaten dan Kota besok, begitu," ucap Jamal.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)