Posko Penyekatan Larangan Mudik di Luwu Utara Tersebar di Tiga Titik

Selasa, 04 Mei 2021 - 21:51 WIB
loading...
Posko Penyekatan Larangan Mudik di Luwu Utara Tersebar di Tiga Titik
Suasana rapat koordinasi terkait posko penyekatan larangan mudik di Luwu Utara. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Sebanyak tiga posko penyekatan disiapkan di Luwu Utara , untuk mengantisipasi larangan mudik saat lebaran selama 12 hari yakni, mulai 6-17 Mei 2021.

Ketiga posko tersebut yakni di perbatasan timur (Kantor Desa Bungadidi, Tanalili) dan perbatasan barat (Pos Batas Mari-Mari, Sabbang Selatan), posko penyekatan juga ditempatkan di pos lampu merah dekat Monumen Masamba Affair, kota Masamba.

Hal ini diungkap Wakapolres Luwu Utara , Kompol Amir Majid, dalam Rapat Koordinasi Operasi Ketupat 2021 Instansi Terkait TNI-Polri dan Pemkab Lutra dalam Rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19 guna Mewujudkan Sitkamtibmas Aman dan Kondusif, Selasa (4/5/2021).



Rakor ini dihadiri Sekda Armiadi, Perwira Penghubung Mayor Arm Syafaruddin, para Kepala Perangkat Daerah serta para Camat.

“Posko Operasi Ketupat 2021 kita fungsikan juga sebagai Posko Penyekatan larangan mudik yang bertujuan melarang masyarakat mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, terjaminnya rasa aman dalam melaksanakan Hari Raya Idulfitri, serta terwujudnya sitkamtibmas yang kondusif,” tutur Wakapolres Kompol Amir Madjid.

Ia menegaskan, larangan mudik harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat untuk keselamatan bersama. “Perlu penegasan di zona-zona wilayah yang tidak bisa dilintasi oleh masyarakat,” tegasnya.

Para petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah Pemda Lutra akan melakukan penjagaan dan check point larangan mudik di Posko-posko penyekatan yang sudah ditentukan selama 12 hari ke depan.

Posko penyekatan larangan mudik Lebaran kata dia, dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)