Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 Mei 

Jum'at, 22 Mei 2020 - 14:05 WIB
loading...
Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 Mei 
Kontroversi beroperasi kembali Toko New Agung di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya terjawab. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Kontroversi beroperasi kembali Toko New Agungdi tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya terjawab. Ternyata, toko yang menjual peralatan sekolah ini telah mengantongi izin baru sejaktanggal20 Mei 2020.

Hal ini dibeberkan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar Andi Bukti Djufri. KataDia, izin tersebut dikeluarkan atas reskomendasiDinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Senin (18/05/2020).

"Ijinnya yang kemarin kita cabut dikembalikan kembali, kemarin saya cabutkan dalam waktu yang tidak ditentukan, kan"tukas Djufri kepada SINDOnews, Jumat (22/05/2020).

Baca : Akibat Melanggar Aturan PSBB, Izin Usaha Toko Agung Dicabut
Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa pihak Agung sebelumnya telah melakukan audiens bersama dengan PJ Wali Kota Makassar dan berkomitmenmematuhi protokol covid-19."Sudah pasti itu, sudah ada pernyataannya semua waktu audiens dengan pak wali kota dia bersedia dengan komitmen untuk menerapkan prosedur kesehatan covid," jelas Djufri.Pantauan SINDOnews, Toko News Agung kembali beroperasi sebelum izin tersebut keluar. Toko ini juga sebelumnya sempat ditutup paksa oleh Satpol PP Makassar karena beroperasi dan melanggar aturan PSBB. Izin operasi toko ini juga sempat dicabut karena membandel dan melawan aturan pemerintah.

Baca Juga : Selama PSBB, PTSP Makassar Tetap Proses 226 Izin
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)