Bank Sulselbar dan Kejati Sulbar Teken MoU Penanganan Hukum

Rabu, 05 Mei 2021 - 18:46 WIB
loading...
Bank Sulselbar dan Kejati Sulbar Teken MoU Penanganan Hukum
Bank Sulselbar dan Kejati Sulbar melakukan kerjasama terkait penanganan hukum. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat ( Bank Sulselbar ), melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu, (5/5/2021).

Kerja sama tersebut diteken langsung oleh Direktur Utama Bank Sulselbar Amri Mauraga dengan Kepala Kejati Sulbar Johny Manurung. Meski masih dalam masa pemulihan pascabencana gemba bumi Sulbar, penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung lancar.

Pemimpin Departmen Hukum dan Kesekretariatan Bank Sulselbar , Syahrul Upe mengatakan kerja sama yang diinisiasi oleh Bank Sulselbar tersebut mendapat respons positif dari pihak Kejati Sulbar.



"MoU diteken di Kejati Sulbar, di tenda, dikondisikan. Pak Kejati juga apresiasi sekali karena Bank Sulselbar , walaupun masih kondisi bencana masih tetap mau lakukan kerja sama. Jadi dia apresiasi sekali Bank Sulselbar," jelas Syahrul.

Lebih jauh, dia menguraikan kerja sama tersebut nantinya memberikan ruang kepada pihak Kejati Sulbar dalam membantu Bank Sulselbar terkait permasalahan hukum, baik itu posisi sebagai penggugat atau tergugat khusus di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Jadi kalau misalnya ada permasalahan hukum Bank Sulselbar , baik itu penggugat atau digugat khusus di bidang perdata dan tata usaha negara nanti diwakili pihak Kejati Sulbar. Tapi ini khusus untuk cabang bank sulslebar yang ada di Sulbar," katanya.

Tak hanya itu, kerja sama tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja kantor-kantor cabang Bank Sulselbar di Sulbar, diantaranya di Topoyo, Mamuju, Pasangkayu, hingga Polman, baik itu syariah maupun konvensional. Dengan kerja sama tersebut, non performing loan (NPL) dinilai bisa diminimalisir karena penagihan ke nasabah melalui pendekatan hukum dapat dimaksimalkan.

"Diharapkan dengan kerja sama ini ada perbaikan kinerja dengan mengurangi NPL cabang. Untuk menyelesaikan kredit macet. Aset juga yang tersangkut masalah hukum, kami harapkan pihak kejaksaan membantu kami. Misal aset yang sudah disita oleh bank, lalu ada permasalahan hukum dalam penyitaan," ujar Syahrul.



Setelah MoU antara Bank Sulselbar dan Kejati Sulbar, diharapkan dapat berlanjut hingga ke tingkat cabang. Artinya, masing-masing cabang Bank Sulselbar di kabupaten dan kota di Sulbar bisa melakukan kerja sama dengan pihak Kejari.

Menurut Syahrul, kerja sama dengan Kejati terkait penanganan hukukm tidak berhenti hanya di Provinsi Sulbar saja, tapi juga segera direalisasikan di Sulsel. "Kerja sama dengan Kejati Sulsel masih sementara dirintis," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)