Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku
Polemik SK Bupati soal pajak parkir bandara dinilai keliru. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAROS - Surat Keputusan (SK) Bupati Maros tentang keringanan ketetapan pajak kepada Bandara Hasanuddin dinyatakan tidak berlaku dan cacat demi hukum. Pihak Bandara pun diminta untuk tetap membayar kekurangan pajak parkir sesuai Perda yakni sebesar 30%.

Selain dinyatakan tidak berlaku, SK yang ditandatangani oleh mantan Bupati Maros , Hatta Rahman itu, juga diakui sebagai sebuah kekeliruan. Pasalnya, dalam diktum kedua SK itu memuat frasa pengurangan tarif, yang seharusnya adalah ketetapan pajak.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua DPRD Maros, Patarai Amir dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait di ruang paripurna DPRD Maros, Jalan Lanto Dg Pasewang, Rabu (05/05/2021).



"Kami akui ini sebuah kekeliruan dari kami. Judul SK-nya sudah benar, tapi yang jadi masalah itu di diktum kedua. Seharusnya kata tarif diganti menjadi ketetapan pajak yang memang kewenangan bupati," kata Kepala Badan Keuangan Maros, Sam Sophyan.

Sam menambahkan, pihaknya memang telah menggodok surat itu bersama bagian hukum sejak 19 Oktober 2020 lalu. Menurutnya, kewenangan Bupati memang bisa memberikan keringanan ketetapan pajak pada objek pajak tertentu, tapi bukan pada tarif yang sudah ditentukan di Perda terkait parkir.

"Kita juga punya dasar membuat SK itu, tapi memang hanya keliru di diktum keduanya. Jadi memang SK tidak bisa membatalkan Perda yang memuat tarif 30 persen itu," lanjutnya.

Baik Inspektorat maupun Bagian Hukum juga tak membantah kekeliruan dalam SK Bupati itu. Inspektorat sendiri akan turun melakukan pemeriksaan setoran pajak parkir itu. Sementara Bagian Hukum sudah mengajukan pembatalan SK ke Bupati baru.

"Nah yang dibayarkan pihak AP selama dua bulan ini, pasti akan kita temukan selisihnya dan akan dianggap kekurangan bayar. Artinya, sisanya wajib dibayarkan sesuai dengan Perda Parkir 30 persen itu," kata Kepala Inspektorat, Agustam.



Sementara itu pihak Angkasa Pura melalui General Managernya, Wahyudin juga tak menampik dirinya pernah mengajukan permohonan penurunan tarif parkir ke Pemkab. Pertimbangannya, karena merugi sejak pandemi Covid-19. Meski begitu dia siap membayar selisih setoran parkir itu.

"Secara koorporasi Angkasa Pura itu tahun 2020 rugi Rp2,9 Triliun. Kalau kami di bandara Ujung Pandang sendiri itu kerugiannya mencapai Rp2,9 triliun. Itupun kami paling kecil se Indonesia. Soal itu (kekurangan) kami siap bayar ke Pemkab," kata Wahyudi.

Selain membahas SK, dalam RDP itu juga dibahas terkait kenaikan tarif parkir di Bandara Hasanuddin yang sempat diprotes. Disepakati, kenaikan tarif parkir akan berlaku jika fasilitas parkir di Bandara sudah bisa digunakan seluruhnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4005 seconds (0.1#10.140)