Pemkab Pangkep Rampingkan OPD dari 19 Menjadi 10

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:56 WIB
loading...
Pemkab Pangkep Rampingkan OPD dari 19 Menjadi 10
Ketua DPRD Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (kanan) menyerahkan rancangan RPJMD 2021-2026 kepada ketua DPRD Pangkep, Haris Gani 16 April lalu. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkep segera merampingkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Perampingan jumlah OPD ini dilakukan dengan menggabungkan OPD satu dengan yang lain.

Perampingan dilakukan terhadap 19 OPD yang dilebur menjadi sepuluh OPD saja. DPRD Pangkep menyetujui perampingan OPD ini dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pangkep.

Baca Juga: Muhammad Yusran Lalogau (MYL)MYL , untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat.

Menurut Yusran , penataan OPD ini akan menyelesaikan persoalan alokasi anggaran belanja. Begitu pula masalah koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten penyebab panjangnya alur birokrasi yang membuat pelayanan menjadi lamban ikut terselesaikan.

"Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi," katanya di gedung DPRD Pangkep , Rabu 5 April.

Adapun OPD yang mengalami perampingan tersebut yaitu, Dinas Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja sehingga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.



Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, menjadi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdyaan Perempuan dan Anak.

Kemudian Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pengelola Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)