Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Resmi Diberhentikan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:06 WIB
loading...
Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Resmi Diberhentikan
Empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terjerat kasus narkoba resmi diberhentikan sebagai ASN. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terjerat kasus narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan sudah dikantongi Pemkot Makassar.

Berdasarkan penetapan itu, empat pejabat Pemkot Makassar tersebut akan dicopot dari jabatan dan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar , Siswanta Attas mengatakan surat penetapan tersangka telah dikantongi Pemkot sejak Jumat (30/4/2021) lalu. Pihaknya juga telah mendiskusikan hal ini bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Kota Makassar.

"Sudah kemarin (rapat) di lantai 10 (Balai Kota Makassar), sudah bicara dengan KASN dan KASN sendiri yang menegaskan harus diberhentikan sementara dari PNS-nya dan dicopot dari jabatannya," ujarnya.



Sementara surat pemberhentian keempatnya baru ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada Kamis (6/5/2021) kemarin.

"Tadi kan (kemarin) sudah ditandatangani oleh Bapak (Wali Kota), itu tadi dia sudah lakukan," lanjutnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku belum mempertimbangkan Pengganti atau Pelaksana Tugas (Plt) keempatnya.

Dia berencana akan melakukan pengisian jabatan keempatnya bersamaan dengan resetting sejumlah posisi lainnya di lingkup Pemkot dalam waktu dekat.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)