Anggaran Capai Rp52 Miliar, THR ASN Pemkot Makassar Cair

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
Anggaran Capai Rp52 Miliar, THR ASN Pemkot Makassar Cair
THR ASN Pemkot Makassar sudah cair. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa bernapas lega. Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini ditunggu-tunggu sudah bisa dicairkan.

Proses pencairannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar atau Perwali 27/2021 yang sudah ditetapkan pada 3 Mei 2021, lalu.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan untuk proses pencairannya sudah dimulai sejak dua hari lalu dan diharap sudah bisa rampung paling lambat hari ini.

Kata dia, sejumlah pencairan THR ASN Pemkot Makassar sementara diproses. Beberapa OPD bahkan sudah memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun ada juga OPD yang hingga kemarin belum menyetor SPM.

"Kami berharap OPD yang belum memasukkan kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR bisa segera dimasukkan. Supaya proses pencairannya bisa rampung seluruhnya besok (hari ini)," ungkap dia.



Dia mengemukakan ada beberapa komponen gaji yang dimasukkan. Seperti tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Namun karena keterbatasan anggaran akibat PAD Pemkot Makassar yang masih minim, tunjangan kinerja atau populer disebut tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dimasukkan.

Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp52 miliar lebih untuk pembayaran THR ASN. Berbeda dengan tahun sebelumnya, di 2021, seluruh ASN termasuk pejabat eselon II bisa menikmati THR.

"Tahun lalu kan, pejabat eselon II tidak menikmati THR. Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan juga," tambah dia.



Bukan hanya THR, Pemkot Makassar saat ini juga mempersiapkan rencana pembayaran gaji 13. Gaji ini bakal dibayarkan setelah bulan Juni atau menjelang tahun ajaran baru.

"Kita juga masih menunggu anggarannya dari pusat. Namun untuk aturan pembayarannya, kita sudah atur semua dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2021," jelas dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)