Ratusan Penumpang Tiba di Pelabuhan Ajatappareng Parepare

Sabtu, 08 Mei 2021 - 08:16 WIB
loading...
Ratusan Penumpang Tiba di Pelabuhan Ajatappareng Parepare
Para penumpang dari Pelabuhan Nunukang disemprot disimpektan saat tiba di Pelabuhan Ajatappareng Parepare. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Sebanyak 69 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan dan 65 penumpang umum yang dikecualikan, tiba di Pelabuhan Ajatappareng Kota Parepare, Jumat (07/05/2021) kemarin, menumpangi KM Thalia Express dari Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Para penumpang melalui proses pemeriksaan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan KKP Kelas I Makassar Wilker Parepare, sebelum diizinkan turun dari kalal. Pemeriksaan terkait surat keterangan serta melakukan Rapid test kepada seluruh PMI dan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan secara ketat dengan menyemprot disinfektan.



Koordinator KKP Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare, Nurhayati mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga PMI Deportan dinyatakan reaktif dan selanjutnya akan diserahkan ke BP2MI untuk mengambil tindakan karena mereka tidak memiliki gejala, namun hasil Rapid Anti bodi reaktif.

“Kita gunakan dua metode, yakni swab antigen dan hasilnya negatif, serta metode rapid anti bodinya. Dan hasil ini anti bodi IGG nya ini yang reaktif. Surat rapid tes dari Nunukan menyatakan negatif, Cuma kita tracing kontak karena ada temannya yang positif, tapi tidak diberangkatkan. Cuma antisipasinya, kita lakukan tracing kontak,” papar Nurhayati.

Sementara Kepala Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Parepare , Capt Sahrun menjelaskan, KM Thalia tiba dari pelabuhan Nunukan dengan mengangkut penumpang PMI dari Malaysia, serta penumpang umum yang total jumlahnya ratusan orang.

Sahrun menjelaskan, penumpang yang dikecualiman yakni PMI, selain penumpang umum yang juha masuk kategori dikecualikan. Berdasarkan edara, kata dia, penumpanh yang dikecualikan wajib mengantongi surat keterangan, termasuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit kemudian ada ada keluarga meninggal, dan ibu hamil.



"Pokoknya yang dikecualikan itu boleh ikut. Karena otomatis dari pelabuhan berangkat tidak mengijinkan penumpang umum, jika tanpa keterangan,” ujar Sahrun.

Sebelum turun, para penumpang baik PMI maupun beberapa penumpang umum dilakukan pemeriksaan terkait surat keterangan atau surat Izin dari pimpinan dan instansi masing-masing.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)