Bangunan Ruko yang Tutupi Drainase di Bulukumba Dibongkar

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Wakil Ketua Tim Pengendali Banjir (TPB) Bulukumba, Rudy Ramlan mengatakan bangunan tersebut ditengarai melanggar aturan. Berdasarkan ketentuan yang ada, garis sempadan bangunan minimal empat meter dari badan jalan, sedangkan bangunan itu tidak mencapai jarak minimal.

Sebelum bangunan tersebut dibongkar, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik bangunan. Bangunan yang di bongkar ini menutupi drainase atau saluran air, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan genangan air dan banjir.

"Bangunan itu terpaksa kita bongkar karena telah menutupi drainase. Idealnya kita akan buatkan bak kontrol tiap tiga meter," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bulukumba ini.



Namun, selain bangunan itu Rudy Ramlan juga mengatakan jika banyak menemukan beberapa bangunan yang menutup saluran air yang ada di lokasi. Ia pun menegaskan jika kondisi tersebut berlarut-larut, maka luapan air ketika musim hujan tiba akan menutupi ruas jalan.

"Kita temukan ada beberapa bangunan melanggar sempadan jalan, dan alhamdulilah setelah kami berkomunikasi dengan pemilik ruko kita bersepakat membongkar bangunan yang melanggar sempadan jalan itu," jelasnya.

Rudy menjelaskan selain bangunan ruko milik Ilyas, pihaknya juga akan membongkar beberapa bangunan yang telah melanggar sempadan jalan sepanjang Jalan Kusuma Bangsa.

"Kita temukan ada beberapa bangunan yang melanggar. Karena kita ingin air yang tergenang sepanjang jalan Kusuma Bangsa bisa dialirkan ke drainase yang sudah ada. Insyaallah kita akan benahi semua wilayah yang selama ini tergenang," terangnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)