Indah Jadi Pembicara di Workshop Pendampingan Penyelenggara Pelayanan Publik

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:46 WIB
loading...
Indah Jadi Pembicara di Workshop Pendampingan Penyelenggara Pelayanan Publik
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjadi narasumber Workshop pendampingan penyelenggara pelayanan publik. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani menjadi narasumber pada Workshop pendampingan penyelenggara pelayanan publik dalam rangka penilaian kepatuhan.

Ketiatan tersebut dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan tersebut berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Kamis (20/5). Ombudsman RI setiap tahun memang melakukan survei kepuasan pelayanan publik.



Pada workshop yang digelar untuk melakukan pendampingan kepada penyedia layanan itu, Indah Putri Indriani hadir sebagai narasumber tidak sendiri. Ada juga dari Polres Gowa dan Kepala BPN/ATR Kota Makassar. Semua menceritakan kesuksesan meraih zona hijau pelayanan publik. Luwu Utara, tahun lalu adalah kabupaten tertinggi kepatuhannya dalam pelayanan publik di Sulawesi Selatan. Demikian juga Polres Gowa dan BPN/ATR Kota Makassar.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menjelaskan, fungsi pemerintahan ada dua. primer dan sekunder. Fungsi primer adalah fungsi yang harus terus berjalan selama pemerintahan ada. Di dalamnya ada fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan.

Fungsi kedua kata dia, fungsi sekunder. Fungsi yang ada selama masyarakat atau swasta belum bisa menyediakan secara mandiri. Artinya, fungsi ini bisa hilang. Manakala masyarakat atau swasta sudah bisa menyediakan. Sudah bisa melaksanakan sendiri. Itulah fungsi pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

“Acara ini, kita semua fokus pada fungsi primer. Fungsi pelayanan. Bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Indah.

Ia mengingatkan, pemerintah sebagai pelayan publik sebenarnya memiliki dua sisi. Selain pemberi layanan, juga sebagai penerima layanan. Pada sisi yang berbeda.



"Sebagai ASN kita tentu berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi pada waktu berbeda, saat mengurus SKCK atau mengurus sertifikat tanah, maka posisi berganti sebagai penerima layanan. Nah, pada saat kita sebagai masyarakat penerima layanan, saya yakin dan percaya kita adalah pengkritik yang sangat baik,” imbuhnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)