Pemkab Luwu Sudah Enam Kali Meraih Opini WTP dari BPK

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:25 WIB
loading...
Pemkab Luwu Sudah Enam Kali Meraih Opini WTP dari BPK
Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang, didampingi Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, PJ. Sekda Luwu, H. Sulaiman, Kepala BPD, Moch Arsal Arsyad, Kepala Inspektorat, Andi Palanggi di Aula Rujab Bupati Luwu, menerima opini WTP dari BPK yang ke-6 kali. Foto: Chaeru
A A A
BELOPA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tercatat sudah sebanyak enam kali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).

BPK Perwakilan Sulsel mencatat, Kabupaten Luwu mendapat penilaian tata kelola keuangan yang baik sejak tahun 2005, setelahnya disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kemudian maraih opini WTP dalam kurun waktu 2015 hingga 2020, yang baru saja diterima, Jumat (21/5/2021) siang.

Penerimaan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2020 dihadiri langsung Bupati Luwu H Basmin Mattayang, didampingi Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli, Pj Sekda Luwu H Sulaiman, Kepala BPD Moch Arsal Arsyad, Kepala Inspektorat Andi Palanggi, di Aula Rujab Bupati Luwu.



Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono menyampaikan selamat kepada tiga daerah yang mendapat opini WTP dari BPK, yakni Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.

Wahyu menjelaskan, opini WTP dari BPK menunjukkan arah baik dalam pengelolaan keuangan daerah. "WTP yang diberikan BPK mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai atau memenuhi standar ketentuan pemerintah," ungkapnya.

Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, predikat opini WTP BPK bukan berarti tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.



"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan, kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.

Olehnya itu kata Wahyu Priyono, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2185 seconds (0.1#10.140)