Kabupaten Maros Raih Opini WTP Kesembilan dari BPK RI

Jum'at, 21 Mei 2021 - 19:47 WIB
loading...
Kabupaten Maros Raih Opini WTP Kesembilan dari BPK RI
Bupati Maros, Chaidir Syam menerima predikan opini WTP dari BPK RI secara virtual, Jumat (21/5). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, Jumat (21/5). Penyerahan dilakukan secara virtual.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono memaparkan, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa.

Baca Juga: opini WTPPemkab Maros total sembilan kali."Selamat untuk Kabupaten Maros yang sudah mendapatkan WTP kesembilan kalinya," ucap Wahyu.

Kendati demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti atas LHK LKPD Pemkab Maros .

Baca juga:Kabupaten Luwu Utara Raih Opini WTP Kesembilan

"Seperti kebijakan akuntansi yang digunakan oleh BMD dalam menyusun laporan keuangan belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, penganggaran belanja pada OPD tidak sesuai dengan klasifikasi belanja, penatausahaan belanja tidak terduga untuk penanggulangan Covid-19 tidak memadai, juga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, para pejabat diamanatkan wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam LHP BPK. Penjabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam LHP, paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)