Masjid di Makassar Boleh Gelar Salat Id, Asal Penuhi Syarat Ini

Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:03 WIB
loading...
Masjid di Makassar Boleh Gelar Salat Id, Asal Penuhi Syarat Ini
Masjid di Kota Makassar diperbolehkan menggelar Salat Idul Fitri, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan terkait protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Penjabat Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf, mengunjungi sejumlah masjid di Kota Makassar, Sulsel. Tujuannya untuk memastikan masjid yang melaksanakan Salat Idul Fitri alias Salat Id betul-betul mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

Yusran membeberkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengurus masjid jika ingin melaksanakan Salat Id di tengah pandemi virus corona alias covid-19. Di antaranya yakni tidak diperbolehkan memakai karpet, mesti melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk masjid, hingga penggunaan hand sanitizer.



"Alhamdulillah tadi beberapa masjid yang kita datangi sudah memenuhi syarat, tapi kita juga tetap berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya melakukan protokol distancing," kata Yusran, Sabtu (23/5/2020).

Penerapan protokol kesehatan pada kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga telah diatur dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar yang diterbitkan pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.

Dalam regulasi itu disebutkan masjid yang dibuka dipastikan harus steril baik lantai, jendela, pintu dan perlengkapan lainnya yang wajib disemprot dengan disinfektan minimal sekali dalam sehari.

Selain itu, diharuskan menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di berbagai tempat strategis, melakukan deteksi suhu tubuh kepada jemaah yang hadir dan mengimbau kepada masyarakat atau jemaah tetap menggunakan masker dan jaga jarak.



Termasuk mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan Alquran pribadi. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ada jemaah yang berstatus pasien dalam pengawasan maka rumah ibadah akan ditutup atau disterilkan selama 14 hari.

"Kalau itu kita lakukan saya pikir upaya kita untuk meminimalisasi penyebaran virus bisa terwujud dan itu lebih aman daripada masyarakat tersebar salat diberbagai tempat," ungkapnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)