Dua Pemuda di Makassar Jadi Jambret untuk Biaya Lebaran

Minggu, 23 Mei 2021 - 15:04 WIB
loading...
Dua Pemuda di Makassar Jadi Jambret untuk Biaya Lebaran
Polisi meringkus dua pemuda yang kerap beraksi sebagai jambret di Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dua pemuda di Makassar harus diamankan polisi, karena diduga pelaku pelaku pencurian dengan kekerasan. Keduanya yakni berinisial N (21) dan A (20), mereka kerap mengincar pengendara perempuan, lalu menjambret barang berharga korban.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan pengungkapan kasus ini didasari dengan laporan polisi seorang perempuan yang mengaku dijambret di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pertengahan Mei 2021.



"Tas korban dijambret saat hendak pulang ke rumahnya Jalan Sukabumi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Di dalam tas ada sebuah handphone merek Vivo V15. Pelakunya berboncengan sepeda motor. Lelaki N dan A," kata Nasrullah, Minggu (23/5/2021).

Kedua pelaku lanjutnya, diamankan secara terpisah di Kota Makassar. Polisi lebih dulu menangkap A di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar. Kemudian N di Jalan Sepakat, Kecamatan Panakkukang. Penangkapan dilakukan pada Jumat 21 Mei 2021, malam.

Nasrullah menerangkan dari penangkapan tersebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel diduga milik korban , serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Kepada polisi, N dan A mengaku berbagi peran ketika beraksi. "Lelaki N berperan sebagai joki motor dan yang satunya bertindak sebagai eksekutor," ucap Nasrullah.

Dia mengungkapkan motif kedua pelaku nekat menjambret lantaran butuh ongkos berlebaran di kampung halaman. Namun Nasrullah tidak menyebut asal daerah para pelaku ini. "Saya lupa tanya detail, intinya cuma bilang untuk keperluan lebaran dan ongkos pulang kampung," tuturnya.Nasrullah menyebut berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatan jelang Idul Fitri. "Dua kali melakukan sebelum Idul Fitri dan satu kali pas Idul Fitri," ucap perwira pertama Polri berpangkat satu balok tersebut.
Jambret

Kini para pelaku, berikut barang bukti berada di Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. "Kita terapkan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tandas Nasrullah.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)