OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 17:12 WIB
loading...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Aliansi Dosen untuk Reformasi Perguruan Tinggi menyesalkan peristiwa penangkapan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Foto/dok website UNJ
A A A
JAKARTA - Aliansi Dosen untuk Reformasi Perguruan Tinggi menyesalkan peristiwa penangkapan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) .

Seperti diketahui, dalam kasus tesebut, Rektor UNJ diduga ingin memberikan “tunjangan hari raya (THR)” kepada pejabat Kemendikbud.

Menurut salah satu anggota presidium Aliansi, Ubedilah Badrun, kasus yang terjadi merupakan puncak gunung es dari berbagai keterbelakangan yang sekarang menimpa dunia kampus.

Aliansi mendesak dilakukan reformasi menyeluruh terhadap birokrasi universitas. “Agar budaya akademik tumbuh sehat. Universitas semakin fokus menyelenggarakan tri dharma (pembelajaran, riset, dan pengabdian masyarakat) perguruan tinggi secara utuh dengan berbasis pada paradigma academic freedom yang kokoh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/5/2020).( )

Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor UNJ Komaruddin. Selain itu, ada Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati yang dibawa KPK. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap sejumlah pejabat dan staf Kemendikbud.( )

Menurut KPK, Dwi Achmad Noor atas perintah Komaruddin diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp55 juta. Uang itu diduga untuk “tunjangan hari raya (THR)” kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud. Namun, uang THR itu keburu disergap KPK.

KPK menyerahkan penanganan perkara kasus ini ke Polda Metro Jaya. Sejumlah LSM di bidang antikorupsi mengkritik langkah. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan penyerahan itu janggal apalagi dengan alasan tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.

“Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Ubedilah menegaskan aliansi menuntut Kemendikbud melakukan reformasi birokrasi pendidikan, seperti administrasi pemberian gelar dan kepangkatan. Dia menerangkan perlu ada pengawasan dan pelarangan praktek jual beli gelar, serta perjokian penulisan jurnal dan penelitian.

“Karena hal ini bisa menjadi pintu masuk hadirnya praktek koruptif di dunia pendidikan. Ujungnya, hanya akan menghasilkan kehidupan akademik yang palsu di kampus,” ucapnya.

Selain itu, Kemendikbud perlu membenahi tata laksana, menolak politisasi, dan berbagai transaksi untuk pengisian jabatan-jabatan di universitas. Politisasi dan transaksi jabatan ini sering menjadi pangkal dari kerusakan universitas.

Meskipun pucuk pimpinannya tengah dirundung kasus hukum, Aliansi meminta seluruh civitas akademika UNJ untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas akademik seperti biasa. Ubedilah mengatakan semuanya harus memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk bekerja sesuai aasa keadilan.

“Kepada pimpinan UNJ agar dengan terang menjelaskan pemberitaan OTT tersebut kepada sivitas akademika UNJ dan kepada publik. Ini agar publik memahami apa yang sesungguhnya terjadi,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)