Polsek Sukarame Bandar Lampung Lumpuhkan Resedivis Curanmor

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:30 WIB
loading...
Polsek Sukarame Bandar Lampung Lumpuhkan Resedivis Curanmor
Tim Unit Reskrim Polisi Sektor ( Polsek) Sukarame, Bandar Lampung kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Foto SINDOnews
A A A
BANDAR LAMPUNG - Tim Unit Reskrim Polisi Sektor ( Polsek) Sukarame, Bandar Lampung kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka pencurian bernama Ivan (23) yang juga merupakan resedivis kasus pencurian sepeda motor.

Ia dibekuk ditempat persembunyiannya di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Selasa (25/5/2021) dini hari tadi. Polisi terpaksa menindak tegas tersangka dengan menembak paha kanan, karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Baca juga: Sikat Belasan Motor, 3 Residivis Curanmor Kediri Tersungkur Terkena Tembakan Polisi

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku curanmor itu beraksi bersama seorang rekannya yang kini tengah dalam pengejaran petugas. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir ditempat umum. Aksinya yaitu dengan merusak kontak motor menggunakan kunci leter T.

Terakhir, menurut Kapolsek, pelaku melakukan kejahatan pada Kamis 20 Mei 2021 di halaman parkir Toko Pet Shop Kyubi Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung. Ia bersama rekannya berhasil membawa kabur sepeda motor yang sedang diparkir.

Atas kejadian itu warga melapor ke Mapolsek dan kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, identitas pelaku teridentifikasi. Diketahui ia berada di Lampung Timur. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Ipda Erwin Adi Pratomo bersama anggota lainnya menuju ke lokasi persembunyian pelaku dan ia akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan temannya, masih dalam pengejaran.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah 6 kali melakukan pencurian sepeda motor. Tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur berdasarkan perkap 01 tahun 2021," kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito

Dari penangkapan tersangka, ikut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan sepeda motor hasil kejahatan. Kemudian sebuah helm milik pelaku."Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kini kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, ia sudaj melakukan 6 kali pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Sukarame," kata Kompol Warsito.

Dalam kurun waktu lima hari terakhir, Polsek Sukarame telah mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor, dengan jumlah tersangka dua orang berikut barang bukti sepeda motor. Dan kini telah diamankan di Mapolsek setempat. Diketahui Polda Lampung kini tengah gencar-gencarnya memberantas kejahatan, utamanya kasus pencurian. Ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)