Residivis Pencuri Emas di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi

Rabu, 26 Mei 2021 - 17:15 WIB
loading...
Residivis Pencuri Emas di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi
Residivis pencuri emas di Palopo berhasil dibekuk. Foto: Istimewa
A A A
PALOPO - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo , berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis emas dalam wilayah Kota Palopo.

Diketahui pelaku inisial K (42), merupakan esidivis tersangka kasus pencurian 100 gram emas. Kejadian pencurian emas 100 gram di Kota Palopo terjadi pada 9 April 2021 bulan lalu, dan sempat viral di media sosial.



Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP A Aris Abubakar, mengungkapkan penyergapan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Wara Utara yang dipimpin Ipda G Silalahi dibantu personel Polsek Telluwanua Bripka Akbar.

"Tersangka diamankan pada hari Selasa 25 Mei sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka diamankan di Desa Bungaeja Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu," ungkap A Aris Abubakar, Rabu, (26/05/2021).

Saat penangkapan, tersangka mencoba mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga pelaku dilumpuhkan oleh petugas.

"Dalam situasi itu, personel kami melakukan penindakan secara terukur, dengan cara melumpuhkan tersangka pada bagian kaki. Setelah diamankan diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama," lanjutnya.

Hasil interogasi petugas diketahui sejumlah barang bukti kejahatan pelaku, yakni, 1 unit laptop, 3 unit handphone, uang tunai Rp300 ribu serta emas 100 gram.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencuriannya, dimana pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 e dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.



Informasi yang dihimpun kasus pencurian emas 100 gram sempat menghebohkan warga di Perumahan Bumi Tobulung Permai Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara, 9 April lalu.

Pencurian emas 100 gram ini terjadi sekira pukul 02.00 dini hari. Dari hasil olah Tepat Kejadian Perkara (TKP) diketahui, tersangka masuk rumah korbannya dengan merusak pengaman dan masuk melalui jendela.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)