DPRD Makassar Desak Toko Bintang Rampungkan Izin Andalalin

Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:22 WIB
loading...
DPRD Makassar Desak Toko Bintang Rampungkan Izin Andalalin
Sejumlah kendaraan parkir di bahu jalan depan Toko Bintang Jalan Veteran Selatan, Makassar, Jumat (28/5). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Manajemen Toko Bintang diminta untuk secepatnya menuntaskan pengurusan izin analisis dampak lalu lintas (andalalin). Sebab sisa waktu yang diberikan Komisi C DPRD Makassar kurang dari sepekan.

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar , Fasruddin Rusli mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan beberapa waktu lalu, Toko Bintang seharusnya sudah mengantongi izin andalalin paling lambat 2 Juni 2021.

Baca Juga: Toko Bintang
"Semoga ini secepatnya diurus, biar tidak ada sanksi pencabutan izin," tegas Fasruddin Rusli, Jumat (29/5).

Sejauh ini, legislator PPP itu mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan pengurusan izin Toko Bintang , baik andalalin ataupun izin lingkungan. Namun jika ada kendala, kata dia, perlu dicarikan solusi.

Baca Juga: Toko BintangPemkot Makassar .

"Berkasnya sudah lengkap semua, sudah diverifikasi juga, survei lapangan juga sudah untuk menghitung laju kendaraan. Jadi ini sudah selesai sebenarnya, tinggal kita tunggu seminar dari pihak pemerintah kota ," ujar dia.

Baca Juga: Toko Bintang
Namun jika izin belum juga diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dia berharap ada kompensasi yang diberikan. Apalagi, pengurusan izin memerlukan waktu yang cukup lama.

"Apalagi inikan momennya kemarin puasa, lebaran dan banyak libur. Kita juga sudah sampaikan ke DPRD Makassar kalau izinnya sudah kita urus, tinggal kita tunggu terbit," ungkap dia.

Baca juga:Keluhan Penyediaan Air Bersih Mendominasi, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Erdy menjelaskan khusus untuk izin lingkungan yang sempat disorot, pihaknya sudah bekerja sama dengan vendor atau pihak ketiga untuk mengambil limbah B3 Toko Bintang. Hanya saja, diakui Erdy, yang menjadi persoalan, yakni tempat penyimpanan limbah yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Khusus lahan parkir kami akan renovasi toko untuk memundurkan sesuai kesepakatan hasil dari izin andalalin," ungkap dia.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)