Pemprov Sulsel Tunggu Juklak Jadwal Seleksi CPNS-PPPK

Senin, 31 Mei 2021 - 13:01 WIB
loading...
Pemprov Sulsel Tunggu Juklak Jadwal Seleksi CPNS-PPPK
Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk pelaksanaan jadwal seleksi CPNS dan PPPK. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat, untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel , Imran Jausi mengaku, jadwal pelaksanaan yang ada saat ini masih bersifat tentatif, dan masih menunggu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).



Berdasarkan jadwal yang ada sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS-PPPK 2021 mulai dibuka 31 Mei-21 Juni 2021. Sedangkan pengumuman jadwal CPNS dan PPPK rencananya 1 Juni-30 Juni 2021. Kemudian masa sanggah 1-11 Juli 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS Juli-September, seleksi kompetensi PPPK non-guru Juli-September (setelah SKD CPNS), seleksi kompetensi PPPK guru Agustus-Desember 2021. Sementara pelaksanaan SKB CPNS September-Oktober 2021.

Selanjutnya, pengumuman akhir dan masa sanggah pada November, disusul penetapan NIP CPNS-PPPK desember 2021. “Itu jadwal tentatif. Kami masih menunggu juklak dari Kemenpan-RB,” tutur Imran kepada KORAN SINDO, Minggu, (30/05/2021).

Diketahui, Pemprov Sulsel menerima kuota 349 formasi CPNS tahun 2021. Dengan rincian 103 formasi untuk tenaga Kesehatan dan 246 formasi tenaga teknis. Sedangkan untuk penerimaan PPPK alokasinya 63 formasi, dimana 33 di antaranya untuk tenaga Kesehatan dan 30 formasi tenaga Kesehatan.

Selain itu, adapula kebutuhan tenaga guru khusus untuk program pengangkatan sejuta guru honorer melalui rekrutmen PPPK. Dengan alokasi yang ditetapkan Kemenpan-RB sebanyak 8.371 formasi.

Hanya saja, hingga saat ini, pihaknya pun belum mengumumkan secara resmi penetapan kuota formasi CPNS-PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang diberikan Kemenpan-RB. Pengumuman formasi akan diumumkan lewat website BKD Sulsel jika juklak dari pusat sudah diterima.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)