Kartini Ajak Masyarakat Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Senin, 31 Mei 2021 - 15:21 WIB
loading...
Kartini Ajak Masyarakat Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Kartini menyosialisasikan Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak, Senin (31/5). Foto: SINDOnews/Vivi Riski Indriani
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar , Kartini mengajak seluruh masyarakat menyosialisasikan Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak . Pasalnya hingga saat ini kasus kekerasan terhadap anak di Kota Makassar masih terus saja terjadi.

Hal itu disampaikan Kartini dalam Kegiatan Sosialisasi Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak kepada konstituennya di Hotel d'Maleo, Senin (31/5). Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Andi Tenri Apalallo, dan dosen STIE NOBEL, Fitriany selaku pemateri.

Baca Juga: penyandang disabilitas
Sehingga, perda ini dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak anak. Tujuan lain, yakni memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah penelantaran, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca Juga: Pemkot Makassar
"Jadi kita menerima banyak aduan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan, pernikahan, macam-macam," ungkap dia.

Di tengah kondisi saat ini, kata Tenri, berbagai program kerja telah dicanangkan untuk menjadikan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya menjamin pemenuhan hak-hak anak, termasuk memastikan anak terlindungi dari tindak kekerasan dan eksploitasi.

Baca Juga: DPRD Makassar
"Kita sekarang ini hanya percepatan layanan, sekarang saya berpikir bagaimana layanan jalan tapi lebih ke percepatan. Misalnya, kalau ada aduan sebelumnya hanya bisa diselesaikan enam hari, sekarang tinggal tiga hari," papar dia.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)