Kapolres Majalengka Pimpin Simulasi Penanganan Jenazah Terpapar COVID-19

Senin, 20 April 2020 - 11:26 WIB
loading...
Kapolres Majalengka Pimpin Simulasi Penanganan Jenazah Terpapar COVID-19
Polres Majalengka menggelar simulasi penanganan jenazah terpapar COVID-19. Foto/HUMAS Polres Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso memimpin langsung simulasi penanganan jenazah terpapar virus Corona atau COVID-19 di halaman Mapolres Majalengka, Senin (20/4/2020). Kapolres mengimbau masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah pasien Corona dan petugas akan menangkap pelaku dan provokator penolakan.

Dimulasi dimulai pukul 08.25 WIB dan diawali penanganan pertama terhadap jenazah hingga proses pemakaman. Diskenariokan penanganan terhadap jenazah diduga terpapar COVID-19 di jalan. Langkah pertama yang dilakukan petugas saat menemukan jenazah diduga terpapar Corona dengan cara menutup bagian wajah menggunakan tisu basah.

Setelah itu, jenazah ditutup menggunakan plastik, kemudian disemprot dengan disinfektan. Langkah selanjutnya membungkus jenazah dengan menggunakan plastik, lalu kembali disemprot. "Selanjutnya dibungkus kantong mayat dan disemprot cairan disinfektan. Agar diminimalisir untuk memegang tubuh jenazah. Lalu dibawa ke mobil ambulans menuju rumah sakit," kata Kapolres.

Terkait pemakaman, jelas dia, langkah pertama yang dilakukan adalah menyiapkan peti dengan tebal 3 sentimeter. Untuk lokasi pemakaman, berjarak sekitar 50 meter dari sumber air dan pemukiman masyarakat. (Baca juga; Ini Tips Biar WFH Tetap Asyik saat Pandemi Corona )

"Posisi jenazah yang sudah ditutup sesuai prosedur, di rumah sakit dimasukan ke dalam peti jenazah, lalu disemprot cairan disinfektan. Jenazah diwudukan secara tayamum lalu disalatkan oleh tim. Selanjutnya jenazah dimakamkan oleh tim," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, simulasi sengaja dilaksanakan sebagai antisipasi apabila hal tersebut terjadi di wilayah hukum Majalengka. Agar dalam pelaksanaannya nanti dipedomani prosedur pemulasaraan jenazah terpapar COVID19.

“Apabila ada pihak yang menolak jenazah terpapar COVID-19, Sat Reskrim akan menangkap provokatornya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana," tegas Kapolres. (Baca juga; Heboh Dugaan Penyunatan Dana Bantuan COVID-19, Pemkot Depok Lakukan Penyelidikan )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)