Pengepul dan Pemulung Mall Sampah Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:52 WIB
loading...
Pengepul dan Pemulung Mall Sampah Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pihak Mall Sampah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar meneken perjanjian kerja sama baru-baru ini. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pengepul dan pemulung yang tergabung dalam Mall Sampah mendapat perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Ini dimungkinkan setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken kerja sama dengan pengelola Mall Sampah .

"Kami bekerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada pengepul dan pemulung, karena profesi mereka sangat berkontribusi bagi sistem pengumpulan dan peningkatan angka daur ulang. Mereka merupakan orang-orang yang sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sampah tapi pada praktiknya mereka belum terlindungi selama ini," ungkap CEO Mall Sampah , Adi Saifullah Putra dalam rilisnya, Sabtu (5/6).

Baca Juga: PT Mall SampahMall Sampah saat ini sebanyak 280 orang.

Baca Juga: PT Mall Sampah
Ia pun mengapresiasi kepedulian PT Mall Sampah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada para pengepul dan pemulung.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9088 seconds (0.1#10.140)