Pembayaran Gaji 13 ASN Lingkup Pemkab Bantaeng Tunggu SPM

Minggu, 06 Juni 2021 - 15:33 WIB
loading...
Pembayaran Gaji 13 ASN Lingkup Pemkab Bantaeng Tunggu SPM
Pencairan gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng tunggu SPM dari Satuan Kerja. Foto: Ilustrasi
A A A
BANTAENG - Pembayaran gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Bantaeng masih menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing satuan kerja.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng , Poerfika Agus Bachtiar menargetkan pencairan SPM gaji 13 ASN bisa rampung pada tanggal 10 Juni. Karena hingga tanggal 4 Juni, KPPN Bantaeng telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp8,6 Miliar yang artinya masih 50% dari target.



“Satuan Kerja telah kami imbau untuk segera mengajukan SPM gaji 13 agar gaji ketiga belas semakin cepat tersalurkan ke para aparatur negara,” kata Poerfika.

Diketahui, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2021, bahwa Gaji 13 sudah dapat dicairkan mulai awal Juni 2021.

Berdasarkan PMK ini, gaji ketiga belas dibayarkan kepada Aparatur Negara (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara), Pensiunan, dan Penerima Pensiun. Mengacu pada peraturan tersebut, mekanisme pembayaran gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara dilakukan dengan cara Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Satker sudah dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan dana paling cepat dicairkan mulai tanggal 3 Juni. Sedangkan pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiun dan penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen atau PT Asabri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poerfika Agus Bachtiar menjelaskan, komponen pembayaran gaji 13 tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.



“Komponen gaji 13 tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (dalam bentuk uang), dan tunjangan jabatan/tunjangan umum," ungkapnya.

Sebagai informasi, pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker berkenaan.

Gaji 13 dibayarkan agar dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memiliki multiplier effect bagi perekonomian nasional.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)