Catat! Masuk Indonesia Wajib Karantina 5 Hari, Pengecualian dari India 14 Hari

Senin, 07 Juni 2021 - 16:15 WIB
loading...
Catat! Masuk Indonesia Wajib Karantina 5 Hari, Pengecualian dari India 14 Hari
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito menegaskan Pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk ke wilayah Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-1 9, Ganip Warsito menegaskan Pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk ke wilayah Indonesia.

Baik Warga Negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beraktivitas di Indonesia wajib melakukan karantina selama 5 hari. Kecuali, dari India yang masuk ke Indonesia wajib karantina 14 hari. Baca juga: Darurat COVID-19 di Kudus Meluas ke Daerah Lain, Ini Rinciannya!

“Kita membatasi, intervensi COVID-19 dari luar, baik itu yang dibawa oleh PMI ataupun oleh orang asing yang ingin beraktivitas di Indonesia,” ujar Ganip pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, Senin (7/6/2021).

Ganip mengatakan bahwa kasus COVID-19 di luar negeri juga masih tinggi sehingga perlu dilakukan pembatasan. “Kita memahami bersama bahwa COVID-19 di negara tetangga juga masih tinggi, melonjak, oleh karenanya pembatasan ini betul-betul harus ditegakkan,” paparnya.

“Aturan di dalam penerimaan orang dari luar negeri sudah jelas. Terhadap pekerja migran Indonesia juga telah dilakukan. Satu SOP, untuk begitu datang, kita lakukan entry tes, setelah itu kita karantina 5 hari, baru dilakukan exit tes. Ini harus dipedomani dan harus bisa dilaksanakan,” jelas Ganip.

Hal ini juga diberlakukan sama bagi orang asing yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina 5 hari. Kecuali dari India wajib melakukan karantina 14 hari.

“Yang berikutnya terhadap orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, juga seperti itu diperlakukan SOP yang sama. Kecuali untuk India, kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry tes, dilakukan karantina selama 7X2 jadi 14 hari pelaksanaannya. Baru dilakukan exit tes,” terang Ganip. Baca juga: Bahayakan Masyarakat, Satgas Minta Daerah Tidak Tutupi Fakta Kasus COVID-19

Ganip pun mengimbau agar daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk agar menegakkan SOP ini. “Nah ini, ini di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk keluarnya PMI dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan atau darat hendaknya betul-betul bisa menegakkan hal ini.”
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)