Kas Tekor Rp452 Juta, Dewan Panggil Manajemen RSUD Daya

Rabu, 09 Juni 2021 - 07:05 WIB
loading...
Kas Tekor Rp452 Juta, Dewan Panggil Manajemen RSUD Daya
Kas RSUD Daya Makassar tekor hingga Rp452 Juta hingga manajemen bakal dipanggil oleh DPRD. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Komisi D DPRD Makassar akan memanggil manajemen RSUD Daya terkait dengan adanya kekurangan pada kas pada bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp452 juta.

Kekurangan kas pada bendahara BLUD di RSUD Daya masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Tahun Anggaran 2020.



"Dalam waktu dekat, kita akan segera panggil manajemen dari RSUD Daya. Karena kekurangan kas ini baru kita tahu setelah ada temuan dari BPK," kata Ketua Komisi D DPRD Makassar , Wahab Tahir, kepada KORAN SINDO, Selasa, (08/06/2021).

Menurut dia, temuan ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tak terkecuali DPRD Makassar . Dia bahkan meminta pemerintah kota melakukan tindakan tegas jika terdapat unsur kesengajaan.

"Pejabat yang bersangkutan harus diperiksa kalau ada unsur kesengajaan mesti diberikan sanksi tegas agar hal seperti ini tidak terulang lagi," tegas dia.

Kepala Inspektorat Kota Makassar , Zaenal Ibrahim tidak menampik adanya temuan kekurangan kas pada bendahara pengeluaran BLUD di RSUD Daya senilai Rp452 juta. Karena itu, dia meminta kepada seluruh pengelola anggaran untuk tidak membayar panjar atau uang muka secara pribadi meski diakui hal itu tidak melanggar regulasi.

Permasalahnnya, di OPD tidak membuat standar operasional prosedur (SOP). Padahal, seluruh panjar itu mestinya sudah dikembalikan paling lambat 31 Desember di tahun anggaran berjalan.



"Kondisi yang terjadi di RSUD Daya itu tidak clean and clear sejumlah Rp452 juta di tahun anggaran berjalan. Makanya, jadilah dia tekor kas, ini juga yang memengaruhi opini kita. Karena syaratnya tidak boleh ada tekor kas sepeser pun," ungkap dia.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7134 seconds (0.1#10.140)