Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Maros Lakukan Perampingan OPD

Jum'at, 11 Juni 2021 - 11:06 WIB
loading...
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Maros Lakukan Perampingan OPD
Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bakal dilakukan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAROS - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tengah dilakukan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros , HA Patarai Amir mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Struktur dan Organisasi Perangkat Daerah DPRD Maros.

"Saat ini masih tahap pembahasan ranperda. Perampingan OPD ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan misi Bupati dan Wakil Bupati Maros," katanya.

Dia juga mengatakan, perampingan ini juga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan birokrasi dan pelayanan publik yang baik dan berbasis kinerja.



Patarai menjelaskan, kalau dalam sistem reformasi birokrasi ini, Pemkab Maros mengajukan dua opsi perampingam dari 32 menjadi 25 atau 26 OPD.

Dalam pembahasan itu, kata dia, masih ada satu perampingan OPD yang belum disepakati, yaitu penggabungan Dinas Sosial (Dinsos) dengan Dinas Pemberdayaan, Masyarakat Desa.

"Itu belum disepakati karena dianggap belum serumpun. Apalagi Dinsos sudah punya tugas sangat berat ditambah harus mengurus 80 desa. Sehingga sangat luar biasa kalau mau digabungkan. Sehingga perlu pertimbangan matang. Ini masih kita bahas satu dua hari," paparnya.

Dia juga mengurai kalau OPD lain yang akan dirampingkan diantaranya dinas Perhubungan dengan Dinas PUPR, Dinas Perumahan Pemukiman masuk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata dengan Dispora, Dinas Pendidikan dengan Dinas Kebudayaan, dan Balitbangda dengan Bappeda.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2819 seconds (0.1#10.140)